Friday, July 19, 2013

" BILA JODOH TAKKAN KEMANA "

Jika dlm cintamu hatimu lebih sering terluka ...
daripada digembirakannya Maka.....
Lepaskanlah dia dari genggaman penuh khawatirmu
Jika dia memang cinta sejatimu
Dia akan kembali sebagai belahan jiwa Yang memuliakanmu
Tapi jika dia tak pernah kembali
Karena memang dari awal Dia tak pernah direncanakan bagimu
Hapuslah sedihmu indahkanlah dirimu Dan harumkanlah ruang tamu dihatimu Bagi cinta yang baru
 Jika kamu percaya dg janji ALLAH maka dia akan datang dg pilihan TERBAIK dari-Nya Yang memang PANTAS bagimu......
Apa sulitnya bagi ALLAH bila DIA sudah berkehendak
Dan berpeganglah sahabatku dlm DOA indahmu Dalam kepasrahan HATI&JIWA........

 ღ•SaLam Santun Erat SiLaturrahim dan Ukhuwah Fillah•ღ

Thursday, July 18, 2013

MENCARI PENDAMPING HIDUP

Maha suci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui (QS Yaasin, 36:36) Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah (QS Adz Dzariyat:49) . Siapakah Jodoh….. Misi penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an surat Adz Dzariyaat, 51:56. Dengan demikian manusia seharusnya menyadari bahwa segala perbuatan dalam hidupnya hendaklah bernilai ibadah. Bahkan berkaitan dengan terbatasnya perjalanan hidup seseorang Allah SWT memperingatkan kita untuk tidak mati kecuali dalam keadaan Islam. (QS Ali Imran, 3:102) Tentulah hal ini menegaskan kembali nilai ibadah dalam seluruh aspek kehidupan sampai akhir hayat kita. Untuk mencapai misi yang mulia ini manusia tidak sepenuhnya dapat menjalankannya sendirian. Pada tataran individual hal tersebut masih dimungkinkan. Tetapi karena manusia adalah makhluk sosial maka interaksi dalam mencapai misi ini perlu dilakukan ibadah sosial, dilakukan secara komunal. Untuk membangun masyarakat tentulah ada unsur pembentuknya. Keluarga dipahami sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat. Dan pembentukan keluarga haruslah melalui institusi pernikahan yang legal dan sebuah pernikahan biasanya didahului dengan perjodohan. Jodoh, dengan kata lain pasangan (azwaj dalam bahasa Arab), telah ditetapkan bagi tiap orang. Allah SWT menciptakan manusia berpasangan dalam konteks hubungan yang legal – pernikahan- agar mendapatkan ketenangan (sakinah), cinta yang timbal balik (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Lantas seperti apakah jodoh yang akan kita dapatkan. Anis Matta dalam bukunya Sebelum Mengambil Keputusan itu menyatakan bahwa yang penting bukanlah mendapatkan pasangan yang ideal, melainkan pasangan yang tepat. Barangkali dalam istilah bahasa Jawa seperti “Tumbu ketemu tutup”. Surat Ar Ruum ayat 21 dalam Al Qur’an menjelaskan adanya kompatibilitas yang terbangun. Pasangan yang tepat adalah yang dapat saling mengisi dan memperbaiki kekurangan serta saling mendorong untuk mengoptimalisasi potensi masing-masing. Jangan sampai pernikahan justru membuat potensi kebajikan keduanya merosot sampai titik nol. Na’udzubillahimindzaalik! . Kriteria memilih jodoh Pada dasarnya manusia memiliki berbagai kecenderungan sebagaimana telah disinyalir oleh Allah SWT dalam QS Ali Imran, 3:14. Adapun kecenderungan terhadap lawan jenis telah disyariatkan dalam bentuk yang legal dan dihalalkan yaitu pernikahan. Menuju sebuah pernikahan tentu didahului dengan proses pemilihan. Rasulullah telah menyebutkan 4 hal yang bersifat fitrah yang akan muncul dalam proses ini, yaitu: kecantikan, kekayaan, keturunan dan Diin. Abu Hurairah ra. Berkata: Bersabda Nabi Saw: Wanita dinikahi karena 4 perkara: karena harta kekayaannya, atau karena kecantikannya, atau karena kebangsawanannya atau karena agamanya. Maka utamakan isteri yang beragama, pasti tidak rugilah usahamu (HR Bukhari, Muslim). Dalam Hadits lain diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menikahi perempuan hanya karena kemuliaannya, Allah tidak akan menambah kepadanya kecuali kehinaan. Barang siapa menikahi perempuan hanya karena hartanya, Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran. Barangsiapa yang menikahi perempuan hanya karena keturunannya, Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kerendahan” (HR. Thabrani). Kemudian Rasulullah SAW menambahkan, “Barang siapa yang menikahi seorang perempuan karena ingin menjaga pandangan mata, memelihara kemaluan dari perbuatan zina, atau menyambung tali persaudaraan, maka Allah akan mencurahkan keberkahan kepada keduanya. (HR Thabrani). Memilih kecantikan atau ketampanan bukanlah sesuatu yang sifatnya kekal. Bertambahnya usia berarti pembuktian atas proses penuaan. Maka kecantikan dan ketampanan sudah tentu akan berkurang. Meskipun demikian bukan berarti hal ini tidak bisa menjadi bahan pertimbangan. Boleh saja asalkan bukan merupakan bahan pertimbangan yang utama. Jika kekayaan yang menjadi dasar utama pemilihan, renungkanlah. Kekayaan itu milik siapa? Allah dapat mencabut kapanpun Dia menghendaki. Kekayaan yang ada padanya sekarang ini milik orang tuanyakah atau memang miliknya. Jangan lupa harta seorang wanita adalah miliknya pribadi. Suaminya tidak dapat menggugat untuk memilikinya. Kekayaan juga dapat menyebabkan seseorang jatuh dalam kesombongan Keturunan atau kebangsawanan tidak menjamin seseorang berakhlak baik. Tidak ada jaminan keturunan bangsawan akan menjadi ahlul jannah. Demikian juga sebaliknya. Dasar pemilihan yang paling aman adalah Diinnya. Seseorang yang memiliki pemahaman keagamaan yang baik akan mampu mengorientasikan hidupnya untuk beribadah kepada Allah. Perilakunya akan dijaga agar tidak mendapat murka Allah SWT. Dan keinginan kuat untuk memasuki surga bersama keluarganya akan mendorongnya untuk bahu membahu dalam meningkatkan kualitas kebajikan keluarga. Hal yang juga perlu diperhatikan dalam kriteria ini adalah sekufu. Sekufu bukan berarti seorang pemuda tampan hanya bisa berjodoh dengan gadis cantik. Atau jika anda sarjana lulusan Perguruan Tinggi Negeri terkemuka harus mendapatkan pasangan dari Perguruan tinggi yang sederajat pula. Sekufu yang dimaksud adalah adanya kesesuaian dan tidak ada kesenjangan yang terlalu jauh. Kesenjangan ini dikhawatirkan akan membuat proses adaptasi berjalan lambat dan berakhir pada pembangkangan terhadap pasangannya dan tidak mensyukuri ni’mat Allah SWT. Meskipun tidak ada ketentuan yang jelas tentang sekufu ini, para ulama menitikberatkan pada agamanya. Konteks sekufu ini dapat ditemui dalam surat An Nuur ayat 26 yang mengindikasikan bahwa wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan sebaliknya. Tidak ada masalah jika seorang menikah meski perbedaan jenjang pendidikan yang tajam. Yang perlu di atasi adalah masalah kesenjangan informasi dan komunikasi kelak ketika mereka menikah. Selama masalah tersebut dapat di atasi hal ini tidak menjadi hambatan. Sebagian ulama lain menyatakan bahwa sekufu terkait pada harta dan nasab. Tetapi sekali lagi tidak ada nash yang menegaskan sekufu dalam hal ini. Jika kita ingin menelusuri jejak Rasulullah Saw dan para sahabat dapat diketahui bahwa Rasulullah saw berusia 25 tahun saat menikah dengan ibunda Khadijah yang berusia 40 tahun. Juga dapat diketahui bahwa ketika Aisyah menggenapkan pernikahannya dengan Rasulullah pada usia 9 tahun dan Rasulullah telah mencapai usia 53 tahun. Jadi.. usia bukan penghalang. Dalam hal kekayaan Ibunda Khadijah adalah pemilik maskapai dagang yang besar dimana Rasulullah adalah pegawainya. Dalam hal keturunan, Fatimah binti Qais adalah salah satu contohnya. Ketika habis masa iddahnya Rasulullah Saw melamar Fatimah untuk Usamah bin Zaid, anak seorang mantan budak. Semula Fatimah ingin menolak karena Usamah masih keturunan budak sedangkan ia adalah keturunan keluarga terhormat bangsa Quraisy. Namun akhirnya ia menikah dengan Usamah bermodalkan ketaatan kepada Rasulullah Saw dan menyatakan secara eksplisit hidupnya bahagia. . Menanti jodoh.. atau Mencari jodoh Rasulullah SAW pernah menanyakan pada seorang sahabat dengan pertanyaan yang sama sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda, “Apakah engkau sudah menikah?”. Ini menyiratkan bahwa Rasulullah berharap agar sang pemuda segera menikah. Pertanyaan Rasulullah Saw adalah kalimat motivasi agar pemuda itu mulai memikirkan tentang pernikahan dan tidak larut dalam kehidupan melajang. Kita juga mengetahui bersama dalam rangka pencegahan terhadap kerusakan moral yang terjadi pada masa nabi Luth as beliau menawarkan putri-putrinya dan putri-putri bangsanya untuk dinikahi oleh para lelaki kota Sodom. Tetapi mereka tetap menolak sampai turun azab Allah bagi mereka. Naudzubillahimindzaalik. Umar bin Khattab juga melakukan hal yang sama pada putranya Ashim. Ketika suatu malam dalam perjalanan mengamati kehidupan masyarakatnya, Umar mendapati kekuatan iman seorang gadis penjual susu. Pagi harinya segeralah Ashim diminta untuk menikahi gadis tersebut. Salah satu keturunan mereka adalah Umar bin Abdul Aziz, seorang Khalifah terpandang. Umar juga melakukannya ketika mendapati menantunya, suami Hafshah, wafat. Ia berkeliling kepada para sahabat menanyakan kesediaan mereka untuk menikahi putrinya tapi tak seorangpun berkenan. Sampai akhirnya ia mengadu pada Rasulullah Saw. Setelah itu Rasulullah menikahi Hafshah. Abdul Halim Abu Syuqqoh dalam bukunya mengisahkan tentang seorang wanita Mauritania yang mengajak seorang laki-laki shaleh untuk menikah. Ketika laki-laki itu terkejut, sang wanita hanya menyatakan, “Mengapa engkau terkejut? Bukankah yang aku tawarkan bukanlah perzinahan tetapi hal yang dibolehkan Allah?” Singkat cerita terjadilah pernikahan mereka. Dikisahkan setelah Ibunda Khadijah ra wafat beberapa waktu berselang Rasulullah didatangi seorang wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh Rasulullah Saw. Keberaniannya muncul karena merasa iba melihat Rasulullah Saw dengan beban dakwah yang berat tidak memiliki pendamping untuk berbagi. Karena Rasulullah tidak berkenan salah seorang sahabat meminta izin kepada beliau untuk menikahi wanita itu. Setelah pernikahan wanita itu kembali menghadap Rasulullah Saw dan menawarkan kepada Rasulullah untuk menikah dengan wanita yang telah dipilihkannya, Saudah binti Zam’ah dan Aisyah binti Abu Bakar. Beragam kisah yang telah kita baca menunjukkan bahwa jodoh adalah taqdir ikhtiari. Meski sudah ditetapkan oleh Allah, kita tidak pernah tahu sebelumnya siapa yang akan berjodoh dengan kita. Oleh karena itu tidak ada salahnya manusia mencari jodoh asalkan tidak melanggar aturan syar’i yang telah Allah tetapkan. . Cara Mencari Jodoh Bicara tentang perjodohan seringkali pikiran kita melayang pada kisah Siti Nurbaya dan penderitaannya. Seakan-akan semua perjodohan pastilah berakhir mengenaskan seperti kisah itu. Apalagi kalau perjodohan itu dilakukan oleh orang tua. Padahal tidak ada jaminan perjodohan yang dilakukan oleh teman atau orang yang dipercaya lebih baik daripada yang dilakukan oleh orang tua. Mencari jodoh memang bukan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan kedekatan hubungan kita dengan Allah dan kesiapan mental kita. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencari jodoh: a.Memohon kepada Allah SWT . Mulailah dengan bersangka baik pada Allah (husnudzhan) bahwa Allah SWT telah menciptakan pasangan bagi kita. Ia tidak akan melupakan dan menyia-nyiakan kita. Sebagaimana tercantum dalam surat Yasin dan Adz Dzariyat yang dituliskan pada awal makalah ini. •Mintalah kepada Allah mulai sekarang. Yang paling penting anda telah memohon kepada Dzat yang Maha Mengatur. Terserah Allah kapan jodoh itu akan diberikan. Jangan menyesal bila ternyata datangnya lebih cepat dari dugaan anda atau bahkan lebih lambat. Allah tahu mana saat yang paling tepat untuk kita. b.Jadikan diri anda semakin baik dari waktu ke waktu. Surat An Nuur ayat 26 menjelaskan bahwa jika anda menginginkan pasangan yang baik, maka tingkatkanlah kualitas diri anda. Kita tidak dapat menuntut orang untuk menjadi baik sementara kita tidak mau berubah menjadi lebih baik. Proses perubahan ini akan sangat berguna sampai anda menikah kelak. Karena adanya pasang surut dalam keimanan, bisa jadi lemahnya iman akan mempengaruhi satu sama lain. Karena itu harus ada yang terlatih untuk selalu memperbaiki diri dan memberikan pengaruh positif pada pasangannya c.Meminta bantuan mediator Perjodohan bukanlah semata-mata merupakan tanggung jawab individu yang akan menikah. Tanggung jawab ini pada dasarnya adalah pada kedua orang tua. Orang tualah yang berkewajiban memilihkan jodoh yang sesuai dengan kriteria Rasulullah SAW. Bukan yang semata-mata dapat membahagiakan anaknya secara materi. Tetapi jodoh yang tepat bagi anaknya dengan standar agama dan perilaku yang memadai. Dan tentunya dapat mempertanggung jawabkan amanah yang diemban didunia dan akhirat. Pihak lain yang juga bertanggung jawab adalah kaum muslimin secara umum. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nuur, 24:32, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas Pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui”. Yang dimaksudkan dengan pihak lain bisa saja teman, orang dekat yang dapat dipercaya atau kerabat. Sebaiknya jika anda meminta bantuan mereka, yakinkan bahwa mereka mengenali anda secara baik dan anda telah memberikan gambaran pasangan seperti apa yang anda harapkan. Ingatlah prioritas yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Inisiatifpun bisa datang dari sang mediator maupun orang yang bersangkutan. d.Mencari sendiri Proses pencarian yang dilakukan sendiri tidak dapat mengedepankan hawa nafsu semata-mata. Juga bukan berarti dibolehkan pacaran sebagaimana yang banyak dilakukan orang pada masa ini. Mencari sendiri juga bukan proses “trial and error”. Dasar proses pencarian ini hendaknya tetap berpegang pada syariat Allah yang tidak membenarkan manusia untuk berdua-duaan (khalwat) dengan non muhrim (apalagi bersentuhan!). Juga tetap harus menundukkan pandangan dan hati. Dalam sebuah riwayat dikisahkan Al Fadhal bin Abbas bin Abdul Muthalib sedang menunggang unta bersama Rasulullah SAW melewati seorang wanita muda. Al Fadhal dan wanita itu saling memandang sampai Rasulullah SAW palingkan wajah Al Fadhal dan menegurnya. Kisah ini menunjukkan ketertarikan terhadap lawan jenis adalah sesuatu yang fitrah, namun tidak berarti boleh menabrak rambu-rambu Allah. Agar proses mencari sendiri tetap dalam batasan syar’i dan tetap objektif dalam pemilihannya, musyawarah perlu dilakukan dengan orang terdekat untuk meyakinkan bahwa betul orang yang dituju memiliki Diin yang baik. Dua hal terdahulu, meminta kepada Allah dan menjadikan diri semakin baik, adalah hal yang bersifat mutlak. Karena Allah yang paling tahu siapa jodoh kita. Sedangkan dua hal terakhir lebih bersifat teknis. . Keberanian mengambil keputusan Mari kita sama-sama melihat hadits Rasulullah SAW yang disampaikan oleh ibnu Mas’ud r.a: “Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian telah mencapai ba’ah maka kawinlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat”. (HR Imam yang Lima) Kata ba’ah dimaknai sebagai kemampuan untuk menafkahi. Tidak bermakna berpenghasilan besar. Maka penekanannya adalah pada etos kerja yang harus dibangun dan dipelihara. Janganlah lupa untuk senantiasa melakukan shalat istikharah sebagaimana Rasulullah mengajarkan para sahabat jika menemui persoalan hidup. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra Rasulullah SAW mengajari kami untuk istikharah dalam semua perkara sebagaimana beliau mengajarkan kami Al Qur’an. Beliau bersabda, “Apabila salah satu diantara kamu berkepentingan terhadap satu urusan, maka hendaklah ia melakukan shalat 2 rakaat yang bukan fardhu, kemudian berdo’a: Allahumma inni astakhiruka bi’ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa a’saluka min fadhlikal ‘adzim, fainnaka taqdiru wala aqdiru wa ta’lamu wala a’lamu wa anta ‘allamulghuyub. Allahumma inkunta ta’lamu anna hadzal amrakhoirun lifiddiini wama ‘asyi wa ‘aqibati amri faqdurhu li wayassirhu li tsumma barikli fihi. Wainkunta ta’lamu anna hadzal amrasyarrun li fi diini wa ma’asyi wa ‘aqibati amri fashrifhu ‘anni, washrifni ‘anhu, waqdurliyal khoiru haitsu kaana tsumma radidihni bihi. ( Ya Allah sesungguhnya aku memohon padaMu, dengan ilmuMu, dan aku memohon kepadaMu dengan kekuasaanMu, dan aku memohon sebagian dari karuniaMu yang agung. Karena sesungguhnya Engkaulah yang berkuasa sedang aku tidak berkuasa. Engkaulah yang mengetahui sedang aku tidak mengetahui. Dan Engkaulah yang mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah jika engkau mengetahui bahwa hal ini baik bagiku dalam agamaku dan kehidupanku serta akibat urusanku maka tentukanlah ia untukku dan mudahkanlah ia bagiku, kemudian berilah aku berkah padanya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa buruk bagiku dalam agamaku dan kehidupanku serta akibat urusanku, maka palingkanlah ia dariku dan palingkan aku darinya. Dan tentukanlah untukku kebaikan dimana saja dia berada kemudian jadikanlah aku ridho kepadanya) Istikharah dimaksudkan agar hati kita berada dalam posisi menyerahkan segala urusan kepada Allah dan telah siap untuk menerima segala konsekuensi dari pilihan Allah SWT. Setelah istikharah dilakukan hendaknya segera menyelesaikan urusan tersebut. Adapun bila dalam perjalanannya ternyata menemui hambatan atau kesulitan maka serahkan segalanya kepada Allah SWT. . Langkah selanjutnya: Ta’aruf Ta’aruf adalah terminology baru dalam proses pernikahan. Maksudnya adalah agar masing-masing pihak memiliki gambaran tentang orang yang akan menikah dengannya. Pada masa kenabian tidak dikenal istilah ta’aruf. Karena pada masa itu orang tua sangat memahami kewajiban mereka untuk menikahkan putra-putri mereka dengan pasangan yang shaleh. Merekalah yang lebih mengenal calon menantunya secar mendalam.Sedangkan pada masa ini peran orang tua dalam menjodohkan anaknya tidak terlalu menonjol. Ta’aruf dapat dilakukan dengan cara kedua pihak telah memiliki informasi tentang pihak lain baik berupa biodata maupun foto. Selain itu dapat juga pihak laki-laki melihat pihak wanita tanpa sepengetahuannya, sebagaimana mazhab Syafi’I, Maliki, Ahmad dan jumhur yang menyatakan kebolehan memandang calon yang akan dikhitbah tanpa sepengetahuannya. Maka boleh jadi ia membatalkan maksudnya tanpa menimbulkan ketersinggungan di pihak yang lain. Langkah selanjutnya dapat dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak dengan melibatkan mediator (teman atau kerabat). Tujuannya adalah untuk lebih mengenali jasadiah (bentuk, rupa, penampilan), fikriyah (wawasan) dan nafsiah (sifat, karakter, akhlaq). Juga perlu disampaikan jika memiliki penyakit yang harus diketahui calon pasangannya. Perlu difahami bahwa ta’aruf tidak memiliki kekuatan legal apapun dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan. Jadi jangan pernah berfikir bahwa setelah ta’aruf berarti anda terikat dengan seseorang. Ta’aruf hanya merupakan jembatan menuju proses selanjutnya yaitu khitbah atau meminang. Ta’aruf juga diperlukan untuk membuka proses komunikasi dengan orang tua kedua belah pihak. . Khitbah Khitbah dalam terminology Arab berasal dari kata al khithaab dan al khatb. Artinya pembicaraan dan persoalan. Secara bahasa khitbah berarti pinangan atau permintaan seorang laki-laki kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Sedangkan secara syariat Khitbah berarti lamaran, pinangan atau permintaan secara resmi untuk menikah yang ditujukan kepada seorang perempuan melalui walinya jika ia gadis ataupun secara langsung bila ia janda, baik telah ada kepastian diterimanya maupun belum ada kepastian. Khitbah adalah langkah awal menuju pernikahan yang telah disyariatkan, namun belum memiliki kekuatan hukum. Karena khitbah bukanlah akad atau transasksi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses khitbah ini: a.Tidak boleh meminang wanita yang sedang dalam pinangan b.Tetap memperlakukan laki-laki yang meminang sebagai orang yang bukan mahram karena khitbah tidak berarti membenarkan seseorang untuk berkhalwat. c.Diterima dan ditolaknya sebuah pinangan sebaiknya berlandaskan pada Diin. d.Dianjurkan untuk membawa hadiah jika akan meminang. e.Jangan menggantungkan waktu aqad karena dapat merusak hati anda. . Pernikahan Pernikahan bukan sekedar walimatul ‘ursy atau resepsi. Pernikahan ditandai dengan adanya aqad nikah. Aqad nikah ini adalah sebuah peristiwa besar pengambil alihan tanggung jawab terhadap seorang wanita dari ayahnya kepada orang yang menjadi suaminya. Aqad nikah juga merupakan perjanjian fitrah yang kokoh dari perjanjian manapun. Firman Allah SWT: “Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (QS An Nisaa, 4:21). Rasulullah Saw bersabda: “Takutlah kamu kepada Allah mengenai wanita (isteri) karena kamu telah mengambil mereka dengan amanah Allah SWT” (HR Muslim) Pengambil alihan tanggung jawab ini bukan sekedar tanggung jawab fisik. Termasuk didalamnya tanggung jawab terhadap perkembangan pemahaman dan wawasan, peningkatan amal shaleh, serta peningkatan potensi. Jangan sampai terjadi justru setelah menikah potensi yang dimiliki kedua belah pihak tidak berkembang. Pernikahan juga membutuhkan komitmen kedua belah pihak untuk tetap menjadikan kehidupan berkeluarga sebagai ibadah. Pernikahan juga memberikan kesadaran pada kita bahwa berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi sendiri akan dihadapi bersama dan mungkin ada permasalahan-permasalah baru yang muncul. Mari kita simak Hadits Rasulullah Saw berikut ini: “Seseorang yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk meraih setengah lainnya” (HR Ahmad) Ketika Allah SWT memberikan setengah Diin bagi orang yang menikah tentulah karena banyak tantangannya. Dan untuk mengatasi tantangan ini agar dapat memenuhi kesempurnaan Diin kita harus memiliki modal ketaqwaan. Mari kita penuhi Diin kita dengan taqwa dan tawakkal kepada Allah .